Bersama ini kami sampaikan jawaban sbb:
Kami masih menunggu petunjuk dari BKN.
Terima Kasih.
Sumber : BKD Kabupaten Batang
2.
Penanya
:
Junedi
Tgl kontak
:
02 Agustus 2010 16:01:26
Pertanyaan
:
Assalamulaikum Wr. Wb... Apakah benar kalo Lulusan S1 PGSD Universitas Terbuka tidak bisa ngajar di SD Negeri... Mohon di jawab beserta alasannya.. Atas Perhatiannya saya ucapan terima kasih... Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tgl respon
:
23 Agustus 2010 09:17:02
Jawaban
:
Bersama ini kami sampaikan jawaban sbb:
Universitas Terbuka (UT) adalah Perguruan Tinggi Negeri ke 45 di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 4 September 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 41 tahun 1984, dan dalam hal ini Lulusan S1 PGSD Universitas Terbuka bisa mengajar di SD Negeri sebagaimana Alumni Perguruan Tinggi lainnya.
Demikian Untuk Menjadi Maklum Sumber : BKD Kabupaten Batang
3.
Penanya
:
ARIEF SETYANTO
Tgl kontak
:
03 Agustus 2010 08:22:27
Pertanyaan
:
assalamuallaikum wr.wb......Bapak Kepala BKD Yang Terhormat,Pak katanya pada tahun ini ada pemberkasan CPNS bagi WB yang pengabdiannya lebih dari 5 tahun,apakah benar...kalaupun ada seperti apa kriterianya.....Demikian. Terima Kasih
Tgl respon
:
23 Agustus 2010 09:16:30
Jawaban
:
Bersama ini kami sampaikan jawaban sbb:
Pada tahun ini tidak ada pemberkasan CPNS bagi Wiyata Bhakti yang pengabdiannya lebih dari 5 tahun, yang ada adalah pendataan sebagaimana Surat Edaran Menteri Negara PAN dan RB Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
a. Kategori I
Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di Instansi Pemerintah;
Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja terus-menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
b. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di Instansi Pemerintah;
Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja terus-menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Demikian Untuk Menjadi Maklum
Sumber : BKD Kabupaten Batang
4.
Penanya
:
allahhamba
Tgl kontak
:
19 Juli 2010 11:53:33
Pertanyaan
:
Maaf pak saya ingin minta kejelasan tentang bantuan yang dibawa oleh organisasi PKBM khususnya kec bawang, apakah benar-benar memberikan bantuan atau hanya memanfaatkan warga-warga kecil seperti kami, sementara kami masih menganggur dan disuruh ikut kegiatan pencairan proposal tapi kok tidak pernah mendapatkan manfaat dari proposal yang telah cair. dan malahan hasil proposal itu untuk kepentingan pribadi para pengurus PKBM ada yang beli mobil, sapi dan lain-lain. kami merasa dimanfaatkan pak... tolong kami dong...beri kami keadilan seadil-adilnya... terima kasih.
Tgl respon
:
28 Juli 2010 11:36:46
Jawaban
:
Mohon maaf, sebelumnya kami minta informasi lengkap mengenai PKBM tersebut
Terima kasih
5.
Penanya
:
cah the man
Tgl kontak
:
25 Juli 2010 20:03:19
Pertanyaan
:
kpd.Bpk penggurus PERSIBAT BATANG,thn ini prestasi persibat kok sngt menggecewakan si pak,aq sangat kecewa sekali,meliht team sepak bola kota aku.kpan persibat uji coba dengan arema indonesia..............?
Tgl respon
:
28 Juli 2010 09:46:52
Jawaban
:
PERSIBAT saat ini masih di DIVISI I dan mohon doa restunya semoga PERSIBAT dapat mengikuti putaran tahun 2010 ini